Visi dan Misi


ASAS PELAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK :

1. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik

2. Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana

3. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi

TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK :

1. Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informasi publik di lingkungan KPU

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU

3. Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu

4. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

5. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU secara berkualitas

6. Menjamin pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU