E-PPID KPU Kota Malang melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID KPU Kota Malang menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU Kota Malang melalui nomor Whatsapp atau nomor lain yang tertera pada beranda E-PPID KPU Kota Malang. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU Kota Malang. Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di KPU Kota Malang tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU Kota Malang.
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU Kota malang, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kota Malang, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kota Malang, dan lain-lain.
Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Kota Malang ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut :
a) Informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b) Informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU Kota Malang untuk mengumumkannya;
c) Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
d) Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU Kota Malang.
a) Informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b) Informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU Kota Malang untuk mengumumkannya;
c) Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
d) Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU Kota Malang.