Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU